Larangan Berzina, murtad dan membunuh

21:59
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
[رواه البخاري ومسلم]
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)


Pelajaran yang terdapat dalam hadits tersebut :
1.     Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2.     Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
3.     Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4.     Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
5.     Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
6.     Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7.     Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

15 comments

Write comments
February 25, 2014 delete

Selamat Pagi Mas Fiu wah artikelnya dalem banget
Saya mendapat pelajaran yang bermanfaat ini
Baca lebih lanjut dulu Mas agar saya lebih luas
Untuk pemahamanya. terima kasih sudah berbagi kebaikan

Reply
avatar
February 25, 2014 delete

Alhamdullilah dapat Pertamax di artikelnya Mas Fiu

Reply
avatar
February 25, 2014 delete

Point yang paling menarik buat saya adalah "pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian"

Reply
avatar
February 25, 2014 delete

jadi nambah pengetahuan saya mas .. cuma agak ngeri juga baca hadits-nya berarti yang karena tiga sebab itu darahnya halal ?

Reply
avatar
February 25, 2014 delete

ikutan pertamaxnya ya maz kariz , ,

Reply
avatar
February 25, 2014 delete

selamat sore maz fiu , , ,
kemana saja ta maz kok jarang keliatan , , , ,
sekali keliatan langsung memberikan pencerahan , , ,

persis sama dengan yang tadi malam di ceritain saama ustadku maz , ,Subhanallah , , ,

Reply
avatar
February 25, 2014 delete

Heyyy fiu imut kelihatan lagiii
Trims yaa fiu imut atas pencerahannya mengensi hukum agama islam

Reply
avatar
joe
February 25, 2014 delete

semoga kita terhindar dari dosa2 itu

Reply
avatar
February 25, 2014 delete

nyusul premium mas ... heheh

Reply
avatar
February 25, 2014 delete

semoga bermanfaat ... ^_^

Reply
avatar
February 25, 2014 delete

semoga kita bsa mengimplementasikannya ... xixixixixi

Reply
avatar
February 25, 2014 delete

hehehehe, bnyak tugas di kantor mas ibnu ... ^_^

Reply
avatar
February 25, 2014 delete

heeyyyy... muya cute .... asik kan ? hehe

Reply
avatar
March 06, 2014 delete

harus dijauhi tuh perbuatan tersebut ya mas soalnya dosa besar :)

Reply
avatar
March 06, 2014 delete

harus dijauhi tuh perbuatan tersebut ya mas soalnya dosa besar :)

Reply
avatar