Air yang tercampur dengan benda najis itu bisa memiliki dua kemungkinan hukum. Yaitu antara air itu berubah dan tidak berubah setelah tercampur benda yang najis. Kriteria perubahan terletak pada rasa, warna atau bau / aromanya.
a. Bila Berubah Rasa, Warna atau Aromanya
Bila berubah rasa, warna atau aromanya ketika sejumlah air terkena atau kemasukan barang najis, maka hukum air itu itu menjadi najis juga. Hal ini disebutkan oleh Ibnul Munzir dan Ibnul Mulaqqin.
b. Bila Tidak Berubah Rasa, Warna atau Aromanya
Sebaliknya bila ketiga krieteria di atas tidak berubah, maka hukum air itu suci dan mensucikan. Baik air itu sedikit atau pun banyak. Dalilnya adalah hadits tentang arab badui (a’rabi) yang kencing di dalam masjid :
Dari Abi Hurairah ra bahwa seorang a`rabi telah masuk masjid dan kencing di dalamnya. Orang-orang berdiri untuk menindaknya namun Rasulullah SAW bersbda,`biarkan saja dulu, siramilah di atas tempat kencingnya itu seember air. Sesungguhnya kalian dibangkitkan untuk memudahkan dan bukan untuk menyusahkan.(HR. Bukhari 220, Abu Daud 380, Tirmizy 147 An-Nasai 56 Ibnu Majah 529).
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah ?. Rasulullah SAW menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`. (HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35).
Sumur Budha`ah adalah nama sebuah sumur di kota Madinah yang airnya digunakan orang untuk mandi yaitu wanita yang haidh dan nifas serta istinja`. Diriwayat lain bahkan ditambahkan “tempat dibuangnya bangkai”, namun tentu tidak mengubah rasa, warna dan aroma air.
19 comments
Write commentsBermanfaat sekali postingnya..
Replynambah ilmu mbak,..saya jadi tahu sekarang, mkasih atas ilmu yang bermanfaatnya, slam kenal
Replywah jadi tambah ilmu lagi nih tentang air suci. Kalau air nya bersih dan suci, bisa untuk mandi dan berwudu ya mas :)
ReplyKalau air di sungai buat berwudhu itu termasuk air suci bukan Mas Fiu
ReplyDan pengalaman itu pernah saya alami saat saya kemping di Hutan
teng kiyu Mas Fiu....!!
Replyhaturnuhun pencerahannya, moga makin sempurna dimasa masa mendatang
ReplyTerima kasih fiu imut atas berbagi tentang air yang terkena najis.
ReplyJadi bisa lebih ngerti..
Kukira kalau air yang berjumlsh sedikit kena najis itu sudah di kstegoriksn nsjis..
Eedhh trnyata nggak
iya mb ... bsa buat mandi dan berwudlu ... :)
Replyyg penting mengalir mas air sungainya ...
ReplySelamat pagi maz fiu , , ,kok lama gak kunjung ke lapakku ya , , ,
Replykangen tauk . . . :
Memang inilah ....Sebenarnya sesuci itu tidak wajib , ,tapi menjadi keharusan kala akan melakukan ibadah , , ,
maka daalam kitab kitab fiqih selalu yang menjadi bab pertama kali adalah tentang SESUCI . . .
Alhamdulillah kembali di ingatkan dalam postingan ini.. Thanks :)
Replyinformasi yang bermanfaat dan mencerahkan untuk kita semua tentang air suci dan mensucikan. Terimakasih atas share nya :)
Replyjadi biarpun tercampur asal gak masuk 3 hal diatas, gak termasuk najis yaaa.. (y)
ReplySharing yang sangat bagus mas bro. terimakasih
Replyterima kasih mas atas pencerahannya, mengingatkan kembali tentang hal-hal yang selama ini mungkin sudah terlupakan
ReplyBagus artikelnya.. jadi pencerahan bagi kita semua.. :)
Replykalau airnya tidak suci, sholatnya tidak sah ya...
Replypasti .... :D
Replydan air nya melebihi satu kulah :D
ReplyEmoticonEmoticon